SIBK (Sistem Informasi Beasiswa Kementerian Kesehatan) adalah portal resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengelola program beasiswa seperti PPDS, Tugas Belajar SDMK, Afirmasi Dokter dan Dokter Gigi, dan program pendidikan kesehatan lainnya.
Program beasiswa dan pendidikan ditujukan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan (seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dll), serta PNS maupun Non-PNS (sesuai ketentuan program) yang memenuhi syarat kriteria untuk menempuh pendidikan lanjutan.
Anda harus membuat akun terlebih dahulu melalui menu Registrasi dengan menggunakan NIK dan email aktif. Setelah berhasil login, lengkapi profil (Data Diri, Pendidikan, Pekerjaan), kemudian pilih program beasiswa yang sedang dibuka dan unggah dokumen persyaratan yang diminta.
Setiap program mungkin memiliki persyaratan khusus. Namun secara umum, siapkan KTP, Ijazah & Transkrip Nilai terakhir, STR yang masih berlaku, Surat Izin dari Atasan/Instansi (untuk pegawai), SK CPNS/PNS (bagi ASN), dan pas foto terbaru.
Pengumuman resmi biasanya dipublikasikan di halaman portal SIBK. Anda juga dapat melihat status kelulusan (seleksi administrasi maupun wawancara) secara personal melalui dashboard akun Anda pada bagian riwayat pendaftaran.
Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis (PPDS/PDGS)
Bantuan beasiswa PPDS dan PPDGS adalah program bantuan biaya pendidikan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan.
Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS diperuntukkan bagi ASN dan Non ASN dengan latar belakang pendidikan dokter atau dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menempuh pendidikan dokter spesialis dan subspesialis di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Pelamar melakukan pendaftaran online pada menu “Registrasi Online” didalam situs https://sibk.kemkes.go.id/ dengan tata cara berikut : 1. Pelamar wajib mengisi data melalui menu “registrasi online” dan mengisikan Data Pelamar. 2. Pelamar diharapkan mengecek kembali data Pelamar sebelum menekan/klik tombol daftar. 3. Pelamar mengisikan data dan mengupload persyaratan dengan teliti dan benar. 4. Pelamar akan mendapatkan notifikasi lewat email yang didaftarkan mengenai berhasil/tidaknya registrasi. 5. Pengumuman kelulusan tahapan seleksi dapat dilihat di situs https://sibk.kemkes.go.id/.
Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga penetapan penerima bantuan pendidikan bisa diakses melalui situs https://sibk.kemkes.go.id/.
Untuk menghindari kegagalan pastikan: 1. Koneksi internet stabil. 2. Program aplikasi berjalan dengan baik (menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox). 3. Data yang wajib diisi telah diisi dan berkas file yang diunggah berupa .PDF ukuran maksimal 5 MB. 4. Melengkapi semua dokumen persyaratan sesuai format pada surat edaran
Data pelamar akan dikunci dan tidak dapat direvisi kembali bila anda sudah melakukan klik "Kirim". Mohon agar lebih hati-hati dan teliti dalam membaca dan mengisi formulir pendaftaran sebelum melakukan klik "Kirim".
Calon peserta yang pernah mendaftar dan tidak lulus seleksi administrasi dapat mendaftar kembali pada proses seleksi Beasiswa PPDS/PPDGS pada periode selanjutnya dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tidak bisa, sistem hanya akan mengijinkan untuk melakukan pendaftaran untuk satu peminatan saja.
Dengan membuka inbox email yang digunakan pada saat mendaftar atau bisa mendownload bukti pendaftaran (PDF) pada menu download ketika sudah melengkapi biodata.
Melalui laman situs https://sibk.kemkes.go.id/ pada bagian pengumuman, sosialisasi melalui zoom meeting kemenkes, maupun surat edaran kepada pemerintah daerah.
Jenis program studi dan lokus pengabdian yang dapat dipilih tertulis pada Panduan Rekrutmen Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis Sub Spesialis Periode 2026 dan dapat diakses di sibk.kemkes.go.id
Tahapan seleksi pada Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan Tahun 2026: 1. Pendaftaran 2. Seleksi administratif. 3. Seleksi wawancara 4. penetapan hasil seleksi 5. Hasil seleksi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan tidak tidak dapat diganggu gugat selengkapnya mengenai tahapan seleksi dapat dipelajari pada Panduan Rekrutmen Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis Sub Spesialis Periode 2025 yang sudah diunggah pada menu Pengumuman di web sibk.kemkes.go.id
Untuk pembukaan program studi penerimaan banntuan pendidikan PPDS-subspesialis saat ini diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan pada PHTC, KJSU-KIA dan DTPK sesuai perencanaan kebutuhan nasional.
penetuan lokus ditetapkan oleh keputusan direktur jenderal SDMK berdasarkan data kebutuhan nasional, saat ini lokus ditetntukan berdasarkan keterisian SDMK, bagi wilayah yang telah terdapat jenis spesialistik yang sejenis makan tidak dapat ditetapkan sebagai lokus karena penetapan lokus diprioritaskan untuk wilayah dengan keterisian nol/kosong untuk spesialistik yang sejenis. silahkan faskes melakukan update data pada sisdmk untuk keberadaan semua jenis spesialistik di faskesnya
tidak bisa mendaftar bila tetap memilih lokus yang tidak prioritas, silahkan memilih lokus prioritas untuk dapat melanjutkan pendaftaran
Tidak bisa, pendaftar wajib memilih lokus prioritas. dan bila status ASN maka lokus langsung terkunci sesuai tempat penugasannya maka bila tempat penugasannya bukan lokus prioritas maka tidak bisa memilih lokus lain
tata cara dan persyaratan pengajuan biaya kursus/seminar dan atau penujang lainnya dapat dilihat di sibk.kemkes.go.id
Bantuan biaya tugas belajar meliputi komponen sebagai berikut : 1. Biaya pendidikan (SPP), yang ditetapkan sesuai pola tarif yang resmi (SK Rektor atau ketentuan peraturan perundangan), dibayarkan langsung ke rekening institusi pendidikan 2. Biaya Operasional Pendidikan dibayar satu kali di awal masa studi (tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Kementerian Kesehatan), dibayarkan langsung ke rekening institusi pendidikan 3. Biaya hidup dan biaya operasional, besarannya sesuai Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan pada tahun berjalan, dibayarkan langsung ke rekening peserta PPDS/PPDSG 4. Biaya Buku dan referensi, besarannya sesuai Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan pada tahunberjalan, dibayarkan langsung ke rekening peserta PPDS/PPDSG 5. Biaya Penunjang, besarannya ditentukan oleh KPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan komponen: biaya ujian nasional, biaya seminar/kursus dan biaya penelitian (syarat dan ketentuan berlaku), dibayarkan langsung ke rekening pesertaPPDS/PPDSG.
Biaya ujian nasional diajukan 1 (satu) kali selama masa pendidikan dan harus menyerahkan dokumen: a. surat pengantar dari Institusi Pendidikan; b. surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani di atas meterai oleh peserta penerima bantuan pendidikan c. kuitansi asli ; dan d. surat keterangan lulus atau sertifikat uji kompetensi.
Biaya seminar/kursus diajukan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa pendidikan dan harus menyerahkan dokumen: a. surat pengantar dari Institusi Pendidikan; b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani di atas meterai oleh peserta penerima bantuan pendidikan; c. kuitansi asli; d. brosur seminar/kursus yang tertera biaya penyelenggaraan seminar/kursus; dan e. sertifikat.
Biaya penelitian diajukan 1 (satu) kali selama masa pendidikan dan harus menyerahkan dokumen: a. surat pengantar dari Institusi Pendidikan; b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani di atas meterai oleh peserta penerima bantuan pendidikan; c. proposal penelitian; d. hasil penelitian; e. kuitansi asli ; dan f. rincian anggaran biaya selama penelitian yang ditandatangani oleh peserta dan pembimbing yang meliputi biaya izin penelitian, biaya publikasi, alat bantu, bahan-bahan yang dipakai/habis pakai, alat tulis kantor, dan fotokopi.
Bantuan Pendanaan Pendidikan Afirmasi Dokter Dan Dokter Gigi
Bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa/siswi lulusan sekolah menengah atas/sederajat atau mahasiswa yang sedang menjalani program sarjana atau profesi pendidikan dokter/dokter gigi terutama untuk putera-puteri daerah DTPK, DBK dan daerah prioritas.
mahasiswa/i baru atau mahasiswa/i yang sedang melaksanakan pendidikan di FK/FKG maksimal semester 9
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sibk.kemkes.go.id/.
Dengan membuka inbox email yang digunakan pada saat mendaftar atau bisa mendownload bukti pendaftaran (PDF) pada menu download ketika sudah melengkapi biodata.
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak peserta ditetapkan dalam SK Penerima Bantuan Biaya Pendidikan sampai selesai sesuai dengan masa studi kurikulum pendidikan di masing-masing FK/FKG.
Tidak bisa. Pendaftar yang sedang mendapatkan beasiswa lain tidak diperbolehkan untuk mendapatkan beasiswa dari Kementerian Kesehatan (double pembayaran).
Peserta akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan, biaya hidup, biaya buku dan biaya penelitian.
Bisa, selama calon peserta bersedia untuk melakukan pengabdian pasca pendidikan
Informasi terkait persyaratan dan alur seleksi maupun informasi lainnya seperti regulasi, penetapan peserta, data aktif, data lulus, data pengembalian peserta pasca pendidikan dapat di lihat pada situs https://sibk.kemkes.go.id/.
Tidak, saat cuti berarti tidak ada proses pembelajaran sehingga tidak dapat di bayarkan dan masa cuti dihitung dalam masa pendidikan.
Tidak, Pembayaran sesuai masa kurikulum yang ditetapkan oleh SK Rektor di masing-masing FK dan FKG
Dapat, Peserta didik melalui FK/FKG dapat mengusulkan dengan melampirkan data dukung/ bukti penelitian dan Kementerian Kesehatan akan membayarkan sesuai dengan yang diusulkan dan memiliki batas maksimal sesuai yang di keluarkan oleh peraturan Kemenkeu.
Kementerian Kesehatan telah bekerjasama dengan 35 FK dan 11 FKG negeri. Untuk FK/FKG Swasta untuk saat ini belum/tidak dibuka
Calon peserta yang telah mendaftar online dan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik di perguruan tinggi yang dipilih, maka Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan akan membuatkan surat tunda bayar kepada institusi pendidikan agar calon peserta tidak membayar terlebih dahulu. Namun tidak semua perguruan tinggi dapat memberlakukan tunda bayar sehingga calon peserta yang memilih perguruan tinggi tersebut harus membayar terlebih dahulu biaya pendidikan di awal semester dan bisa di reimburse kemudian. Informasi tentang hal ini dapat ditanyakan langsung ke bagian kerjasama/pengelola afirmasi Kementerian Kesehatan di FK/FKG masing-masing.
Setelah Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan membayarkan biaya pendidikan ke perguruan tinggi, peserta dapat meminta kembali (reimburse) biaya yang telah dibayarkan dengan memberikan bukti bayar dan fc buku rekening ke bagian keuangan perguruan tinggi.
Bantuan biaya meliputi komponen sebagai berikut : 1. Biaya pendidikan (SPP), yang ditetapkan sesuai pola tarif yang resmi (SK Rektor atau ketentuan peraturan perundangan), dibayarkan langsung ke rekening institusi pendidikan 2. Biaya Operasional Pendidikan (BOP/SPI/DP) dibayar satu kali di awal masa studi (tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Kementerian Kesehatan), dibayarkan langsung ke rekening institusi pendidikan 3. Biaya hidup dan biaya operasional, besarannya sesuai Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan pada tahun berjalan, dibayarkan langsung ke rekening peserta tugas belajar 4. Biaya Buku dan referensi, besarannya sesuai Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan pada tahunberjalan, dibayarkan langsung ke rekening peserta tugas belajar 5. Biaya skripsi/tesis/disertasi, besarannya ditentukan oleh KPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (syarat dan ketentuan berlaku), dibayarkan langsung ke rekening peserta tugas belajar.
Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar yaitu 1. mendaftar di aplikasi sibk.kemkes.go.id dan mengisi biodata diri 2. Surat keterangan sehat /bebas narkoba 3. Surat izin orang tua/suami/istri 4. Surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000 5. Surat bersedia pencabutan STR jika tdk melaksanakan kewajiban pengabdian 6. Diusulkan oleh Provinsi berdasarkan rekomendasi Kota/kabupaten dan FKTP yang di tuju.
Melalui laman situs https://sibk.kemkes.go.id/, sosialisasi melalui zoom meeting kemenkes, maupun surat edaran kepada pemerintah daerah dan sosial media Ditjennakes Kemkes
Penerima bantuan Program Tugas Belajar SDMK berhak memperoleh biaya Pendidikan & Non Pendidikan selama masa studi, serta Memperoleh hak-hak kepegawaian lainnya di luar ketentuan tugas belajar.
Kewajiban yang dilaksanakan untuk penerima bantuan Program Tugas Belajar yaitu : 1. Bersedia menyelesaikan masa pendidikan tepat waktu sesuai kurikulum 2. Menandatangani surat perjanjian Tugas Belajar 3. Menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung, 4. Menaati dan mengikuti semua ketentuan tugas belajar 5. Melaporkan perkembangan Tubel setiap semester ke Unit Pengusul dan SI Tubel.
Sanksi yang diterima jika penerima melanggar peraturan program tugas belajar yaitu : 1. Teguran tertulis 2. Penghentian biaya pendidikan 3. Pengembalian biaya pendidikan ke Kas Negara 10 kali biaya yang telah dikeluarkan apabila pindah program studi dan atau perguruan tinggi yg ditentukan, berhenti bukan atas pertimbangan akademis, berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta 4. Tidak boleh mengikuti afirmasi kembali bagi peserta yang berhenti setelah dinyatakan diterima sebagai peserta. 5. Berhenti bukan atas pertimbangan akademis (sakit, cacat tubuh yg tdk memungkinkan melanjutkan pendidikan, meninggal dunia) tidak dikenakan sanksi dengan melampirkan dokumen sesuai peraturan perundangan. 8.Pencabutan STR jika tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan dan Intrenship
Program Intrensip adalah program pendidikan sehingga tidak terhitung sebagai masa dari pengabdian.
Pembiayan akan dihentikan apabila : 1. Penerima telah lulus 2. Melampaui batas masa studi sesuai kurikulum 3. Berhenti dari pendidikan 4. Peserta dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat 5. Tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajarnya meskipun telah diberi peringatan 6. Tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji 7. Peserta menerima bantuan pendanaan lain yang ganda denganpemberian dari Kemenkes 8. Pindah institusi pendidikan dan atau peminatan 9. Tidak dapat menyelesaikan pendidikan.